Kamis, 14 Desember 2023
SEPUPU
Misan atau sepupu atau saudara sepupu (kakak maupun adik) adalah saudara senenek dan sekakek atau anak dari paman atau bibi, sedangkan anak dari sepupu tidak dapat dikatakan sepupu. Sepupu berasal dari kata "pupu" yang artinya nenek moyang.[1] Dua orang saudara yang masing-masing memiliki anak, anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu. Untuk saudara sepupu yang merupakan anak dari paman dari pihak ayah (anak dari saudara laki-laki ayah) atau anak dari bibi dari pihak ibu (anak dari saudara perempuan ibu) disebut Sepupu Sejajar (Parallel Cousin) sedangkan saudara sepupu yang merupakan anak dari bibi dari pihak ayah (anak dari saudara perempuan ayah) atau anak dari paman dari pihak ibu (anak dari saudara laki-laki ibu) disebut Sepupu Silang (Cross Cousin), orang Batak menyebutnya sebagai Pariban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar